1. Kompetensi Inti KI dan Kompetensi Dasar KD KOMPETENSI INTI KOMPETENSI DASAR 1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya Menghayati Weda sebagai sumber Hukum Hindu yang tertuang dalam Weda Sruti dan Smrti; 2. Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli gotong royong, kerjasama, toleran, damai, santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia. Menghayati perilaku disiplin ajaran Weda sebagai sumber Hukum Hindu; 3. Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesiik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah. Memahami klasiikasi Weda sebagai sumber Hukum Hindu; Informasi untuk Pendidik 4. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan. Menyajikan klasiikasi Weda sebagai sumber Hukum Hindu; 2. Tujuan Pembelajaran. Setelah mempelajari materi Weda Sebagai Sumber Hukum Hindu peserta didik dapat a. Menjelaskan makna dan hakekat Weda Sebagai Sumber Hukum Hindu b. Menjelaskan perkembangan Hukum Hindu c. Menjelaskan Weda sebagai sumber Hukum Hindu yang tertuang dalam Weda Sruti dan Smrti d. Menjelaskan yang termasuk sebagai sumber-sumber Hukum Hindu dalam agama Hindu e. Menjelaskan persamaan dan perbedaan peran hukum Hindu dengan hukum Nasional f. Menjelaskan Hubungan Hukum Hindu dengan budaya, adat istiadat dan keraipan daerah setempat g. Mematuhi dan melaksanakan hukum Hindu sebagai suatu kebiasaan baik dan benar agar tercapainya Moksartham Jagadhita ya ca Iti Dharma 3. Peta Konsep BAB I Weda Sebagai Sumber Hukum Hindu Alur Pembelajaran Weda Sebagai Sumber Hukum Hindu Perkembangan Hukum Hindu Sumber-sumber Hukum Hindu Sloka Kitab Suci Suci yang menjelaskan Sumber Hukum Hindu Hubungan Hukum Hindu dengan Budaya, Adat-Istiadat, dan Kearifan Daerah Setempat 4. Proses Pembelajaran Diharapkan para pendidik mampu menyampaikan materi Weda sebagai Sumber Hukum Hindu, sesuai dengan buku siswa secara lengkap, maka pendidik harus memahami dan menguasai pokok-pokok materi Weda sebagai Sumber Hukum Hindu yang akan diterima oleh peserta didik dan menguasai batasan materi tersebut. Selain dari materi buku siswa, pendidik agar menugaskan peserta didiknya mencari dan menemukan materi-materi lain yang berkaitan dan berhubungan dengan materi pokok untuk menambah wawasan dan pengetahuannya melalui membaca kitab suci, internet, mengamati yang terjadi dimasyarakat sesuai dengan budaya Hindu setempat. Adapun materi Weda sebagai Sumber Hukum Hindu dapat diajarkan kepada peserta didik dengan metode Saintiik antara lain Mengamati Pendidik mengajak peserta didik untuk a. Melakukan kegiatan mencari informasi, melihat, mendengar, membaca, dan atau menyimak materi Weda sebagai sumber Hukum Hindu b. Mengamati pembacaan materi Weda sebagai sumber Hukum Hindu secara bergantian c. ... dan seterusnya. Menanya Pendidik mengajak peserta didik untuk a. Melakukan kegiatan diskusi, kerja kelompok, dan diskusi kelas membahas Weda sebagai sumber Hukum Hindu Pada Pelajaran Bab I para siswa diharapkan dapat mengapreasiasi Weda sebagai sumber Hukum Hindu. 1. Menghayati Perkembangan Hukum Hindu 2. Mempedomani Sumber Hukum Hindu 3. Membaca sloka suci yang menjelaskan Weda sebagai sumber Hukum Hindu 4. Mengetahui hubungan hukum Hindu dengan Budaya, Adat-Istiadat, dan kearifan daerah setempat b. Memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk menunjukkan contoh Weda sebagai sumber Hukum Hindu c. ... dan seterusnya. Mengeksplorasi Pendidik mengajak peserta didik untuk a. Mengumpulkan informasi, atau mencoba untuk meningkatkan keingintahuan peserta didik dalam mengembangkan penerapan Weda sebagai sumber Hukum Hindu b. Menyajikan hasilnya dalam bentuk tulisan penerapan Weda sebagai sumber Hukum Hindu c. ... dan seterusnya. Mengasosiasi Pendidik mengajak peserta didik untuk a. Melakukan kegiatan menganalisis data Weda sebagai sumber Hukum Hindu b. Menyimpulkan dari hasil analisis berbagai macam hal yang dihadapi dalam penerapan Weda sebagai sumber Hukum Hindu c. ... dan seterusnya. Mengomunikasikan Pendidik mengajak peserta didik untuk a. Menyampaikan hasil konseptualisasi dalam bentuk lisan, tulisan, gambar/ sketsa, Weda sebagai sumber Hukum Hindu b. Membuat laporan, dan/ atau unjuk kerja berkaitan dengan hasil belajar Weda sebagai sumber hokum Hindu c. ... dan seterusnya. Metode Pembelajaran yang dapat dipergunakan oleh pendidik dalam kegiatan pembelajaran Weda sebagai sumber hukum Hindu antara lain a. Inquiry Based Learning b. Discovery Based Learning c. Project Based Learning d. Problem Based Learning e. Ceramah dharma wacana f. Diskusi g. Tanya Jawab dharmatula h. Bercerita i. Penugasan meringkas materi Weda sebagai sumber Hukum Hindu dari internet 5. Evaluasi Pendidik dapat mengembangkan evaluasi pembelajaran sesuai dengan topik dan pokok bahasan Weda sebagai sumber Hukum Hindu. Evaluasi pembelajaran yang dikembangkan dapat berupa tes dan nontes. Tes dapat berupa uraian, isian, atau pilihan ganda. Non-test dapat berupa lembar kerja, kuesioner, proyek, dan sejenisnya. Pendidik juga harus mengembangkan rubrik penilaian sesuai dengan materi Weda sebagai sumber Hukum Hindu. Pendidik atau fasilitator selalu mengecek setiap tahapan yang dilakukan peserta didik, serta membimbing peserta didik agar menjalankan setiap proses dengan baik dan mendapat hasil yang maksimal sesuai potensi yang dimiliki masing-masing peserta didik. Pendidik dapat mengembangkan indikator penilaian untuk setiap aspek yang diujikan. Indikator-ini merupakan skoring terhadap apa yang akan dinilai dan dicapai oleh peserta didik berdasarkan uji kompetensi yang dikembangkan pada bab I Weda sebagai sumber Hukum Hindu. Pendidik dapat membuat dan mengembangkan Rubrik ini sesuai dengan pengembangan materi pembelajarannya seperti contoh tertera dibawah ini. Pengetahuan a. Jelaskan apa yang anda ketahui tentang Weda sebagai sumber Hukum Hindu baik berdasarkan sastra maupun bersarkan pemahaman diri anda ! b. Mengapa Weda sebagai sumber Hukum Hindu tersebut sulit diterapkan dalam era zaman Globalisai? dan bagaimana sebaiknya! c. Sebutkan dan jelaskan contoh penerapan Weda sebagai sumber Hukum Hindu dalam menyikapi sikap hidup pada masa kini! Rubrik Pendidik Keterampilan a. Praktikkan bagaimana perbuatan kita dalam kehidupan sehari-hari jika Weda sebagai sumber Hukum Hindu ! b. Praktikkan perbuatan cerminan orang yang berbudi pekerti luhur tarhadap Weda sebagai sumber Hukum Hindu dan memberikan pendidikan hukum seperti sekarang dan masa depan kita ! c. Praktikkan bagaimana perbuatan yang diharapkan Weda sebagai sumber Hukum Hindu, yang dapat diteladani dalam kehidupan sekarang ini ! Sikap Melalui ajaran Weda sebagai sumber Hukum Hindu peserta didik dapat meyakini, menghayati, mempraktikkan, mencintai, dan menghargai, menghormati Weda sebagai sumber Hukum Hindu. Sehingga menjadi insan-insan Hindu yang memiliki sikap patuh, taat serta menghormati hukum selalu menjunjung nilai-nilai Dharma atau kebajikan. a. Cobalah releksi diri kita sejauh mana dapat memberikan perubahan sikap sesudah dan sebelum mempelajari ajaran Weda sebagai sumber Hukum Hindu! b. Bagaimanakah cara kita untuk selalu dapat menerapkan Weda sebagai sumber Hukum Hindu secara konsisten sehingga menjadi manusia yang berbudi pekerti yang santun dalam kehidupan ini sehingga nanti dapat tercapainya tujuan ajaran Agama Hindu? 6. Pengayaan dari materi Weda sebagai sumber Hukum Hindu Pendidik agar dapat mengembangkan materi Weda sebagai sumber Hukum Hindu kepada peserta didiknya! Pengertian Hukum Hindu adalah sebuah tata aturan yang membahas aspek kehidupan manusia secara menyeluruh yang menyangkut tata keagamaan, mengatur hak dan kewajiban manusia baik sebagai individu maupun sebagai mahluk sosial, dan aturan manusia sebagai warga negara tata negara bersumberkan pada kitab Weda Hukum Hindu juga berarti perundang-undangan yang merupakan bagian terpenting dari kehidupan beragama dan bermasyarakat, ada kode etik yang harus dihayati dan diamalkan sehingga menjadi kebiasaan-kebiasaan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian pemerintah dapat mempergunakan hukum ini sebagai kewenangan mengatur tata pemerintahan dan pengadilan dapat mempergunakan sebagai hukuman bagi masyarakat yang melanggarnya. Sejarah Hukum Hindu Sejarah Hukum Hindu berawal dari sebuah perdebatan diantara para tokoh agama pada saat itu, berbagai tulisan yang menyangkut Hukum Hindu merupakan perhatian khusus para Maharsi terhadap pembinaan umat manusia, adapaun nama-nama penulis Hukum Hindu diantaranya; Gautama, Baudhayana, Shanka-likhita, Wisnu, Aphastamba, Harita, Wikana, Paitinasi, Usanama, Kasyapa, Brhraspati dan Manu. Dengan adanya penulisan atas Hukum Hindu tampak jelas kepada kita bahwa referensi Hukum Hindu telah lama dimulai juga dengan berbagai perdebatan dan kritik masing-masing sehingga melahirkan beberapa aliran Hukum Hindu diantaranya 1. Aliran Yajnyawalkya oleh Yajnyawalkya 2. Aliran Mithaksara oleh Wijnaneswara 3. Aliran Dayabhaga oleh Jimutawahana Dari ketiga aliran tersebut akhirnya dapat berkembang pesat khususnya di wilayah India dan sekitarnya, dua aliran yang yang terakhir yang mendapat perhatian khusus dan penyebarannya sangat luas yaitu aliran Yajnyawalkya dan aliran Wijnaneswara. Pelembagaan aliran yang diatas sebagai sumber Hukum Hindu pada Dharmasastra adalah tidak diragukan lagi karena adanya ulasan-ulasan yang diketengahkan oleh penulis-penulis Dharmasastra sesudah Maharsi Manu yaitu Medhati 900 SM, Kullukabhata 120 SM, setidak-tidaknya telah membuat kemungkinan pertumbuhan sejarah Hukum Hindu dengan mengalami perubahan prinsip sesuai dengan perkembangan zaman saat itu dan wilayah penyebarannya seperti Burma, Muangthai sampai ke Indonesia. Sumber-Sumber Hukum Hindu Menurut tradisi yang lazim telah diterima oleh para Maharsi penyusunan atau pengelompokan materi yang lebih sistematis maka sumber Hukum Hindu berasal dari Weda Sruti dan Weda Smrti, dalam pengertian Sruti disini tidak tercatat melainkan sudah menjadi wacana wajib untuk melaksanakannya, namun dapat kita lihat yang tercatat pada Weda Smrti karena merupakan sumber dari suatu ingatan dari para Maharshi, untuk itu sumber-sumber Hukum Hindu dari Weda Smrti dapat kita kelompokkan menjadi dua kelompok yaitu 1. Kelompok Upaweda/Weda tambahan Itihasa, Purana, Arthasastra, Ayur Weda dan Gandharwa Weda. 2. Kelompok Wedangga/Batang tubuh Weda Siksa, Wyakarana, Chanda, Nirukta, Jyotisa dan Kalpa Bagian terpenting dari kelompok Wedangga adalah Kalpa yang padat dengan isi Hukum Hindu, yaitu Dharmasastra, sumber hukum ini membahas aspek kehidupan manusia yang disebut dharma. Kitab-kitab yang lain yang juga menjadi sumber Hukum Hindu adalah dapat dilihat dari berbagai kitab-kitab lain yang telah ditulis yang bersumber pada Weda diantaranya 1. Kitab Sarasamuscaya 2. Kitab Suara Jambu 3. Kitab Siwasesana 4. Kitab Purwadigama 5. Kitab Purwagama 6. Kitab Dewagama Kerthopati 7. Kitab Kutara Manuwa 8. Kitab Adigama 9. Kitab Kerthasima 10. Kitab Kerthasima Subak 11. Kitab Paswara Dari jenis kitab diatas memang tidak ada gambaran yang jelas atas saling berhubungan satu dengan yang lainnya juga dari semua kitab tersebut memuat berbagai peraturan yang tidak sama satu dengan yang lainya karena masing-masing kitab tersebut bersumber pada inti pokok peraturan yang ditekankan. Bidang-Bidang Hukum Hindu Bidang-bidang Hukum Hindu sesuai dengan sumber Hukum Hindu yang paling terkenal adalah Manawa Dharmasastra yang mengambil sumber ajaran Dharmasastra yang paling tua, adapun pembagian terdiri dari 1. Bidang Hukum Keagamaan, bidang ini banyak memuat ajaran-ajaran yang mengatur tentang tata cara keagamaan yaitu menyangkut tentang antara lain; a. Bahwa semua alam semesta ini diciptakan dan dipelihara oleh suatu hukum yang disebut Rta atau dharma. b. Ajaran-ajaran yang diturunkan bersifat anjuran dan larangan yang semuanya mengandung konskuensi atau akibat sanksi. c. Tiap-tiap ajaran mengandung sifat relatif yaitu dapat disesuaikan dengan zaman atau waktu dan dimana tempat dan kedudukan hukum itu dilaksanakan, dan absolut berarti mengikat dan wajib hukumnya dilaksankan. d. Pengertian warna dharma berdasarkan pengertian golongan fungsional. 2. Bidang Hukum Kemasyarakatan, bidang ini banyak memuat tentang aturan atau tata cara hidup bermasyarakat satu dengan yang lainnya, atau sosial. Dalam bidang ini banyak diatur tentang konskuensi atau akibat dari sebuah pelanggaran, kalau kita telusuri lebih jauh saat ini lebih dikenal dengan perdata dan pidana. Lembaga yang memegang peranan penting yang mengurusi tata kemasyarakatan adalah Badan Legislatif menurut Hukum Hindu adalah Parisadha. Lembaga ini dapat membantu menyelesaikan masalah dengan cara pendekatan perdamaian sebelum nantinya kalau tidak memungkinkan masuk ke pengadilan. 3. Bidang Hukum Tata Kenegaraan, bidang ini banyak memuat tentang tata cara bernegara, dimana terjalinnya hubungan warga masyarakat dengan negara sebagai pengatur tata pemerintahan yang juga menyangkut hubungan dengan bidang keagamaan. Disamping sistem pembagian wilayah administrasi dalam suatu negara, Hukum Hindu ini juga mengatur sistem masyarakat menjadi kelompok-kelompok hukum yang disebut; Warna, Kula,Gotra,Ghana,Puga, dan Sreni, pembagian ini tidak bersifat kaku karena dapat disesuaikan dengan perkembnagan zaman. Kekuasaan Yudikatif diletakan pada tangan seorang raja atau kepala negara, beliau bertugas memutuskan semua perkara yang timbul pada masyarakat, Raja dibantu oleh Dewan Brahmana yang merupakan Majelis HakimAhli, baik sebagai lembaga yang berdiri sendiri maupun sebagai pembantu pemerintah didalam memutuskan perkara dalam sidang pengadilan dharma sabha, pengadilan biasa dharmaastha, pengadilan tinggi pradiwaka dan pengadilan istimewa. Pengayaan adalah kegiatan yang diberikan kepada peserta didik atau kelompok yang lebih cepat dalam mencapai kompetensi dibandingkan dengan peserta didik lain agar mereka dapat memperdalam kecakapannya atau dapat mengembangkan potensinya secara optimal. Tugas yang diberikan guru kepada peserta didik dapat berupa tutor sebaya, mengembangkn latihan secara lebih mendalam, membuat karya baru ataupun melakukan suatu proyek. Kegiatan pengayaan hendaknya menyenangkan dan mengembangkan kemampuan kognitif tinggi sehingga mendorong peserta didik untuk mengerjakan tugas yang diberikan. Bentuk-bentuk pelaksanaan pembelajaran pengayaan dapat dilakukan antara lain melalui a. Belajar kelompok, yaitu sekelompok siswa yang memiliki minat tertentu diberikan pembelajaran bersama pada jam-jam pelajaran sekolah biasa, sambil menunggu teman-temannya yang mengikuti pembelajaran remedial karena belum mencapai ketuntasan. b. Belajar mandiri, yaitu secara mandiri siswa belajar mengenai sesuatu yang diminati. c. Pembelajaran berbasis tema, yaitu memadukan kurikulum di bawah tema besar sehingga peserta didik dapat mempelajari hubungan antara berbagai disiplin ilmu. d. Pemadatan kurikulum, yaitu pemberian pembelajaran hanya untuk kompetensi/materi yang belum diketahui peserta didik. Dengan demikian tersedia waktu bagi peserta didik untuk memperoleh kompetensi/materi baru, atau bekerja dalam proyek secara mandiri sesuai dengan kapasitas maupun kapabilitas masing-masing. 7. Remedial dari materi Weda sebagai sumber Hukum Hindu Pembelajaran remedial adalah pembelajaran yang diberikan kepada peserta didik yang belum mencapai ketuntasan kompetensi. Remedial menggunakan berbagai metode yang diakhiri dengan penilaian untuk mengukur kembali tingkat ketuntasan belajar peserta didik. Pembelajaran remedial diberikan kepada peserta didik bersifat terpadu, artinya pendidik memberikan pengulangan materi dan mengenali potensi setiap individu ataupun kesulitan belajar yang dialami oleh peserta didik. Bentuk Pelaksanaan Remedial Setelah diketahui kesulitan belajar yang dihadapi peserta didik, langkah berikutnya adalah memberikan perlakuan berupa pembelajaran remedial. Bentuk-bentuk pelaksanaan pembelajaran remedial antara lain a. Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda. Pembelajaran ulang dapat disampaikan dengan cara penyederhanaan materi, variasi cara penyajian, penyederhanaan tes/pertanyaan. Pembelajaran ulang dilakukan bilamana sebagian besar atau semua peserta didik belum mencapai ketuntasan belajar atau mengalami kesulitan belajar. Pendidik perlu memberikan penjelasan kembali dengan menggunakan metode dan/atau media yang lebih tepat. b. Pemberian bimbingan secara khusus, misalnya bimbingan perorangan. Dalam hal pembelajaran klasikal peserta didik mengalami kesulitan, perlu dipilih alternatif tindak lanjut berupa pemberian bimbingan secara individual. Pemberian bimbingan perorangan merupakan implikasi peran pendidik sebagai tutor. Sistem tutorial dilaksanakan bilamana terdapat satu atau beberapa peserta didik yang belum berhasil mencapai ketuntasan. c. Pemberian tugas-tugas latihan secara khusus. Dalam rangka menerapkan prinsip pengulangan, tugas-tugas latihan perlu diperbanyak agar peserta didik tidak mengalami kesulitan dalam mengerjakan tes akhir. Siswa perlu diberi pelatihan intensif untuk membantu menguasai kompetensi yang ditetapkan. d. Pemanfaatan tutor sebaya. Tutor sebaya adalah teman sekelas yang memiliki kecepatan belajar lebih. Mereka perlu dimanfaatkan untuk memberikan tutorial kepada rekannya yang mengalami kesulitan belajar. Dengan teman sebaya diharapkan peserta didik yang mengalami kesulitan belajar akan lebih terbuka dan akrab. 8. Interaksi dengan orang tua Pembelajaran disekolah merupakan tanggung jawab bersama antar warga sekolah, yaitu kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan serta orang tua. Oleh karena itu, pihak sekolah perlu mengkomunikasikan kegiatan pembelajaran peserta didik dengan orang tua. Orang tua dapat berperan sebagai partner sekolah dalam menunjang keberhasilan pembelajaran peserta didik. Pendidik dapat melakukan interaksi dengan orang tua. Interaksi dapat dilakukan melalui komunikasi melalui telepon, kunjungan ke rumah, atau media sosial lainnya. Pendidik juga dapat melakukan interaksi melalui lembar kerja peserta didik yang harus ditanda tangani oleh orang tua murid baik aspek pengetahuan, sikap, maupun keterampilan. Melalui ineteraksi ini orang tua dapat mengetahui perkembangan baik mental, sosial, dan intelektual putra putrinya. Orang tua selalu memantau perkembangan pembelajaranya, mengingatkan akan tugas-tugas apa saja yang diberikan oleh pendidik, sering mengontrol hasil ulangan harian, tugas-tugas/PR, orang tua menanamkan nilai-nilai budi pekerti dirumah menjauhkan diri dari tindakan kekerasan isik maupun perbal. Pendidik agama Hindu bekerjasama menugaskan orang tua di rumah antara lain a. Membimbing putra/putrinya untuk rajin bersembahyang Puja Trisandya dan Panca sembah b. Rajin bersembahyang ke Pura atau ke tempat-tempat suci pada hari-hari suci. Tirta Yatra c. Rajin beryadnya d. Menghormati dan menghargai budaya Hindu e. Bersikap saling asah, asih dan asuh dengan sesama makhluk hidup. f. Menanyakan baik kepada pendidik maupun putra/putrinya tentang perkembangan pembelajaran Weda sebagai sumber Hukum Hindu, tugas, hasil ulangan maupun perkembangan sikap dan perbuatan putra/putrinya B. Bab II Sejarah Perkembangan Kebudayaan Hindu